Keberlanjutan

Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM)

Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM)

Menerapkan tanggung jawab sosial atau yang dikenal sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) secara langsung, merupakan tanggung jawab operasional terhadap keputusan-keputusannya, tidak jarang dihadapkan pada hambatan, gangguan dan kendala untuk mencapai kondisi optimum, yang disebabkan oleh munculnya konflik-konflik kepentingan dengan lingkungannya. Realitanya, perusahaan dapat berproduksi atau beroperasi secara optimal dan berkelanjutan apabila didukung oleh suasana yang kondusif untuk bisa melakukan kegiatan produktif yang berkelanjutan. Suasana kondusif tersebut dapat berupa factor internal perusahaan, namun juga tidak kalah pentingnya berupa faktor eksternal perusahaan.  Di dalam uraian ini lebih menekankan pada faktor eksternal perusahaan yang berkaitan dengan suasana yang kondusif bagi perusahaan tersebut. Penerapan CSR berpotensi dapat menjadi upaya untuk memperoleh licence to operate dari masyarakat setempat, sekaligus menjadi bagian dari risk management perusahaan untuk meredam atau menghindari konflik sosial. Di samping itu CSR juga mestinya berpotensi memberikan citra perusahaan yang khas, baik, dan etis dimata publik; dan dapat menciptakan customer loyalty.

Corporate Social Responsibility atau PPM menjadi kewajiban baru standar bisnis yang harus dipenuhi seperti layaknya standar ISO (ISO 26000 on Social Responsibility) sehingga tuntutan dunia usaha menjadi semakin jelas atas pentingnya program CSR dijalankan oleh perusahaan apabila menginginkan keberlanjutan dari perusahaan tersebut. Regulasi Nasional dan Propinsi Aceh terkait dengan tanggung jawab sosial perusahaan, CSR  atau PPM berlandaskan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang diatur secara khusus dalam Pasal 159 UUPA yang menyebutkan kewajiban bagi perusahaan pertambangan untuk menyiapkan dana pengembangan masyarakat. Disamping itu juga produk hukum lainnya yang menjadi landasan Tindakan pelaksanaan TJSL Perusahaan, seperti yang ditertuang dalam UU 40 Tahun 2007 dan PP 47 Tahun 2012 adalah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Di dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, batasan TJSL adalah: “komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya“. Landasan hukum pelaksanaan CSR PT Mifa Bersaudara mengacu pada regulasi sebagai berikut:

  • UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
  • UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
  • UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  • UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara;
  • UU No.11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
  • PP 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (pasal 106 – 109, Pasal 111);
  • PP 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
  • PP 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas;
  • Permen ESDM Nomor 13 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  • Permen ESDM Nomor 41 tahun 2016 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara;
  • Qanun Nomor 11 tahun 2013 Tentang Kesejahteraan Sosial;
  • Qanun Aceh Barat No. 10 Tahun 2015 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
  • Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2002 tentang pertambangan umum, minyak bumi dan gas alam, BAB XIV tentang Kemitrausahaan dan Pengembangan Masyarakat. (Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30);