PT Mifa Bersaudara senantiasa memenuhi, menaati dan mematuhi ketentuan peraturan dan perundang-undangan mengenai Penerapan, Penilaian dan Pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara (SMKP MInerba) yang menjadi kewajiban perusahaan sebagai persyaratan dari pemerintah dalam pengelolaan keselamatan pertambangan yang mencakup peningkatan berkelanjutan dalam upaya untuk mencegah kecelakaan, penyakit akibat kerja, kejadian akibat penyakit tenaga kerja, dan kejadian berbahaya, serta dalam upaya untuk mencegah kerusakan aset dan terhentinya produksi, menciptakan kegiatan operasional tambang yang aman, efisien, dan produktif serta mewujudkan budaya keselamatan pertambangan.
Sistem ini menjadi standar dan pedoman bagi PT Mifa Bersaudara dalam pengelolaan keselamatan pertambangan yang mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 1827.K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik, Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 185.K/37.04/DJB/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Pelaksanaan, Penilaian, dan Pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara, yang memuat 7 elemen terdiri dari:
- Kebijakan
- Perencanaan
- Organisasi dan Personel
- Implementasi
- Pemantauan, Evaluasi dan Tindak Lanjut
- Dokumentasi
- Tinajuan Manajemen dan Peningkatan Kinerja
PT Mifa Bersaudara berkomitmen terhadap pengelolaan SMKP Minerba dan senantiasa melakukan evaluasi setiap program yang dijalankan dengan dilaksanakannya Audit Internal SMKP MInerba setiap tahun.