Kami menyadari bahwa kegiatan pertambangan PT Mifa Bersaudata menghasilkan limbah yang dapat dikategorikan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan limbah tidak berbahaya. Jenis Limbah B3 yang berasal dari operasional pertambangan ini beragam, mulai dari pelumas bekas, baterai bekas, filter bekas, bahan terkontaminasi B3, limbah medis hingga limbah B3 yang berasal dari aktivitas perkantoran seperti cartridge bekas dan toner bekas.
Penanganan dan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan tugas yang serius dan konsekuensi yang serius, karena limbah jenis ini dapat menimbulkan bahaya Kesehatan langsung bagi siapa saja yang bersentuhan dengannnya dan dapat berpotensi menimbulkan dampak pencemaran lingkungan baik pencemaran pada badan air dan pencemaran pada tanah. Oleh karena itu, kami memastikan setiap limbah B3 yang dihasilkan dari aktivitas pertambangan dilakukan pengelolaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami berkomitmen dalam pengelolaan limbah B3 dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang terdiri dari kegiatan idenftifkasi limbah B3, kegiatan minimasi limbah B3, kegiatan penyimpanan sementara limbah B3 di dalam Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 yang memiliki Izin TPS Limbah B3 dari Pemerintah hingga kegiatan penyerahan limbah B3 kepada Pihak Ketiga yang memilki Izin Pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.