Kegiatan operasional pertambangan batubara memiliki potensi dampak lingkungan negatif dan potensi pencemaran lingkungan apabila tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, sesuai dengan Kebijakan Sistem Manajemen Terintegrasi PT Mifa Bersaudara, pencegahan pencemaran khususnya pencegahan pencemaran air merupakan fokus dan tujuan kami yang utama.
Kami memastikan seluruh air limbah pertambangan dan air limbah domestik yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan tidak dilepaskan ke lingkungan kecuali melalui titik penaatan yang telah disetujui oleh pemerintah. Air limbah yang dikeluarkan melalui titik penaatan tersebut dilakukan pengolahan, pemantauan dan dilaporkan secara periodik kepada pemerintah.
PT Mifa Bersaudara berkomitmen dalam membangun instalasi dan fasilitas pengelolaan air, baik untuk air limbah tambang, air limbah di pelabuhan khusus dan air limbah domestik sesuai dengan standar dan kajian teknis pengelolaan air limbah pertambangan.
Kegiatan pengelolaan air limbah pertambangan di area tambang dan area Pelabuhan khusus dilakukan di instalasi pengelolaan air yang kami sebut dengan Settling Pond. Kami memastikan bahwa air limbah yang dikeluarkan dari Settling Pond sudah dilakukan pengolahan secara optimal, dengan metode pengolahan secara fisika/kimia dan kualitas air limbah yang dihasilkan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003 Tentang Baku Mutu Air Limbah Pertambangan.
Air limbah domestik menjadi perhatian kami sejak awal operasi. Fasilitas pengelolaan limbah cair domestik ini disebut dengan Sewage Treatment Plan (STP) dan telah dibangun sejak tahun 2013. Kami memastikan air limbah domestik yang dikeluarkan dari Instalasi STP ini dikelola dan dipantau secara periodic sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.